Selasa 18 Jun 2024 21:18 WIB

Dikritik Soal Perkiraan Penangkapan Harun Masiku yang Meleset, Wakil Ketua KPK Tertawa

Alexander Marwata menyatakan pernyataannya sebatas harapan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan, pernyataannya soal satu pekan bakal menangkap daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku, sebatas harapan. Alex merasa heran kalau ada pihak-pihak yang mempermasalahkan harapannya itu yang tak terwujud.

Pernyataan Alex menanggapi IM57+ Institute yang menyebut Alex menghambat pencarian Harun Masiku setelah melempar janji penangkapan Masiku dalam sepekan.

Baca Juga

"Saya ketawa saja. Nggak ada manfaatnya menanggapi orang-orang yang sakit hati," kata Alex kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Alex menyebut langkah pencarian terhadap DPO Harun Masiku dilakukan secara berkelanjutan. Alex menegaskan hanya bisa berharap Masiku segera diciduk.

"Mungkin perlu disimak lagi bahwa saya/pimpinan berharap mudah-mudahan HM tertangkap dalam satu minggu," ujar Alex.

Alex berkelit kalau dirinya dianggap melempar janji soal penangkapan Masiku. "Namanya juga harapan kan, semakin cepat semakin baik," ucap Alex.

Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute Praswad Nugaraha memprotes pernyataan Alex yang dipandang tak teruji kebenarannya. Praswad menduga pernyataan itu justru menghalang-halangi proses penyidikan. Praswad mencurigai Alex seolah melempar kode kepada Masiku agar lari dari kejaran KPK.

Tercatat, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave, hingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Harun Masiku merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Namun, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Padahal, Wahyu sudah menghirup udara bebas usai menuntaskan masa hukuman penjaranya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement