REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan rekapitulasi verifikasi administrasi kesatu terhadap syarat dukungan bakal pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Selasa (18/6/2024). Hasilnya, bakal pasangan calon itu dinilai tak memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 lewat jalur perseorangan atau independen.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, pihaknya telah menerima sekitar 1,2 juta data dukungan dari pasangan Dharma-Kun melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Usai menerima data, KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan sejak 10-18 Juni 2024.
"Dari hasil verifikasi administrasi tersebut, kami menemukan ada sekitar 440 ribu data yang memenuhi syarat. Sisanya itu TMS (tidak memenuhi syarat)," kata dia di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa malam.
Karena itu, pasangan Dharma-Kun dinilai tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Pasalnya, pasangan tersebut tidak bisa memenuhi jumlah dukungan minimal untuk lolos ke verifikasi faktual.
Astri mengatakan, jumlah dukungan minimal untuk maju melalui jalur independen adalah 618.968 KTP. Namun, hanya sekitar 440 ribu jumlah dukungan terhadap pasangan Dharma-Kun yang memenuhi syarat.
"Karena jumlahnya tidak memenuhi syarat dukungan minimal tersebut, maka pasangan calon perseorangan ini kami nyatakan tidak memenuhi syarat," kata Astri.
Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang dilakukan dalam proses verifikasi administrasi perbaikan kesatu terhadap dokumen dukungan yang telah diunggah pasangan Dharma-Kun. Verifikasi itu meliputi pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan, baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang diinput di sistem informasi pencalonan (Silon), maupun surat identitas pendukung yang di KTP el memiliki status sebagai ASN, Anggota TNI/Polri, perangkat desa, maupun yang usianya belum 17 tahun atau sudah pernah kawin.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, masih ada ruang untuk bakal pasangan calon mengajukan sengketa proses. Pasangan Dharma-Kun dapat mengajukan sengketa antara penyelenggara pemilu dengan peserta melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, paling lama tiga hari setelah verifikasi dilakukan.
"Tentu kami akan menghormati proses itu. Kami juga akan menyampaikan data informasi dalam sengketa proses di Bawaslu kalau langkah itu ditempuh sebagai hak konstitusional bakal pasangan calon," kata dia.