REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan rekapitulasi verifikasi administrasi kesatu terhadap syarat dukungan bakal pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Selasa (18/6/2024). Hasilnya, bakal pasangan calon itu dinilai tak memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 lewat jalur perseorangan atau independen.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, pihaknya telah menerima sekitar 1,2 juta data dukungan dari pasangan Dharma-Kun melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Usai menerima data, KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan sejak 10-18 Juni 2024.
"Dari hasil verifikasi administrasi tersebut, kami menemukan ada sekitar 440 ribu data yang memenuhi syarat. Sisanya itu TMS (tidak memenuhi syarat)," kata dia di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa malam.