Rabu 19 Jun 2024 06:29 WIB

Dharma Pongrekun Dinilai KPU tak Penuhi Syarat Maju di Pilgub Jakarta

Pasangan Dharma-Kun hanya kumpulkan 440 ribu dukungan sebagai syarat calon independen

Rep: Bayu Adji P / Red: Andri Saubani
Bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa (18/6/2024) malam.
Foto: Bayu Adji P/Republika
Bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa (18/6/2024) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan rekapitulasi verifikasi administrasi kesatu terhadap syarat dukungan bakal pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Selasa (18/6/2024). Hasilnya, bakal pasangan calon itu dinilai tak memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 lewat jalur perseorangan atau independen. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, pihaknya telah menerima sekitar 1,2 juta data dukungan dari pasangan Dharma-Kun melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Usai menerima data, KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan sejak 10-18 Juni 2024.

Baca Juga

 

"Dari hasil verifikasi administrasi tersebut, kami menemukan ada sekitar 440 ribu data yang memenuhi syarat. Sisanya itu TMS (tidak memenuhi syarat)," kata dia di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa malam.