REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Keluarga dari empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam bakal menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, hari ini Rabu (19/6/2024). Mereka direncanakan akan datang pada pukul 10.00 WIB.
Keempat terpidana yang dimaksud yaitu Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Jaya. Mereka akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
"Iya betul (pemeriksaan) pukul 10.00 WIB," ucap Jutek Wongso kuasa hukum keluarga dari empat terpidana, Rabu (19/6/2024).
Jutek mengatakan mereka yang akan datang untuk menjalani pemeriksaan yaitu keluarga masing-masing terpidana. "Keluarga yang datang," ucap dia.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul 'Vina: Sebelum 7 Hari'. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.
Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.
Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.