REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespon mengenai penjarahan aset di kluster C Rumah Susun Sederhana Sewa atau Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Heru mengklaim pelaku penjarahan itu sudah ditangkap polisi.
Walau demikian, Heru tak mengungkap siapa saja para penjarahnya sekaligus jumlah yang sudah ditangkap.
"Ya pelakunya kami tangkap saja," kata Heru kepada wartawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu (19/6/2024).
Heru menyatakan para pelaku penjarahan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Heru menjamin Pemprov Jakarta sudah berkomunikasi dengan kepolisian terkait masalah penjarahan itu.
"Sekarang sudah koordinasi dengan Polres, Polsek setempat, ya harus ditindak itu kan sudah melanggar hukum. Ada beberapa yang sudah mau diproses," ujar Heru.
Selain itu, Heru menyampaikan tidak akan melakukan pembongkaran rusun setelah munculnya aksi penjarahan tersebut.
"Enggak ada," ujar Heru.
Diketahui, Pemprov Jakarta merelokasi warga Rusun Marunda ke Rusun Nagrak pada tahun lalu. Relokasi tersebut bertujuan merevitalisasi Rusun Marunda lantaran hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bangunan kluster C rusun itu tidak layak secara struktur bangunan.
Setelah berjalan relokasi, aset di rusun itu malah dikabarkan dijarah. Barang yang dijarah dikabarkan seperti besi atau tralis balkon, kabel, alumunium, kusen, closet, wastafel, pintu, dan jendela.