Rabu 19 Jun 2024 13:26 WIB

Kubu Staf Hasto Minta Penyidik AKBP Rossa Diganti, Ungkap Kejanggalan Pemeriksaan 10 Juni

Kusnadi, staf Hasto Krisiyanto hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (batik merah) menghadiri panggilan tim penyidik KPK terkait perkara yang melilit buronan Harun Masiku pada Rabu (19/6/2024).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (batik merah) menghadiri panggilan tim penyidik KPK terkait perkara yang melilit buronan Harun Masiku pada Rabu (19/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti penyidik yang sedang melakukan perbuatan tak etis terhadap kliennya. Perwakilan kuasa hukum Kusnadi, Petrus Salestinus menyebut AKBP Rossa Purbo Bekti dan bawahannya yang melakukan penyidikan patut diganti karena melanggar hukum.

"Ada permintaan untuk mengganti penyidik, karena peristiwa pada 10 Juni itu adalah karena yang menangani kasus ini adalah tim," kata Petrus saat mendampingi pemeriksaan Kusnadi di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu (19/6/2024).

Baca Juga

"Kalau bicara tim berarti selain Rossa dan Riatno berarti ada penyidik lain. Jadi, itu tadi pergantian penyidik, juga minta klarifikasi terhadap beberapa hal yang menurut kami janggal. Terkait administrasi penyitaan, penggeledahan, dan penerimaan barang bukti, ada beberapa hal di situ yang menurut kami ada kekeliruan termasuk tanggal, dan tempat terjadinya serah terima barang sitaan di dalam dokumen serah terima barang sitaan itu terjadi di Citereup, Bogor pada 23 April 2024," lanjut Petrus.

Kejanggalan kedua, Petrus menambahkan surat tanda laporan seperti di Polri disebut laporan polisi, sedangkan di KPK laporan dugaan tindak pidana korupsi. Petrus melihat terdapat dua nomor kode yang berbeda.