Rabu 19 Jun 2024 15:14 WIB

Viral PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar tak Lagi Gratis Zaman Pj Heru Budi, Ini Kata Anies

Masyarakat berhak tahu substansi dari perubahan kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Kendaraan berjalan di dekat permukiman di kawasan Cideng, Jakarta, Ahad (26/6/2022). Pemprov DKI Jakarta membebaskan PBB-P2 untuk rumah yang memiliki NJOP kurang dari Rp 2 miliar.
Foto:

Cuitan seorang warganet viral setelah mengeluhkan adanya biaya PBB untuk huniannya dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Padahal, tahun lalu warganet tak harus membayar PBB untuk huniannya.

"Guys mau tanya, ini PBB di DKI sekarang balik ke zaman jahiliyah lagi ya? Soalnya biasa PBB bayar 0 rupiah (nilai NJOP di bawah 2 miliar), sekarang jadi 700 ribuan. Gercep banget ya berubahnya? Padahal zaman Ahok dan Anies masih berlaku PBB 0 rupiah itu. Wah, beneran seru nih," kata akun X @Rizkihadi.

Merespons cuitan viral itu, Pemprov DKI Jakarta menerangkan aturan baru terkait pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Saat ini, kebijakan bebas pajak hanya berlaku untuk satu rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024, terdapat perbedaan kebijakan terkait pembayaran PBB dengan tahun sebelumnya. Ia menyebutkan, pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar masih tetap berlaku. Namun, itu hanya berlaku untuk satu hunian.