REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XV/Pattimura, Mayjen Syafrial secara tegas melarang anggotanya terlibat dengan judi daring dalam bentuk apapun. "Saya minta seluruh prajurit dan PNS menghindari pelanggaran sekecil apapun. Salah satu yang saat ini sedang marak adalah judi online," kata Syafrial saat memimpin upacara bendera rutin setiap bulan di lingkungan Markas Kodam XV/Pattimura, Kota Ambon, Rabu (19/6/2024).
Upacara itu diikuti oleh seluruh prajurit dan PNS Makodam XV/Pattimura dan merupakan salah satu upaya untuk menjaga kedisiplinan setiap prajurit maupun PNS, demi mendukung tugas pokok Kodam XV/Pattimura. Syafrial menjelaskan, judi online merupakan salah satu tindakan pidana dan ada konsekuensi hukumnya, sehingga merugikan diri sendiri, keluarga dan merusak citra satuan hingga TNI, terlebih TNI AD.
"Untuk itu, saya menegaskan, agar menjauhi judi online/daring. Lebih baik, uang yang ada digunakan untuk usaha atau investasi yang halal sehingga bermanfaat bagi keluarga," tutur Syafrial.
Pada akhir arahannya, Syafrial menegaskan agar seluruh prajurit meningkatkan disiplin, taat hukum, dan selalu memegang teguh santiaji serta budaya malu untuk melakukan pelanggaran sekecil apapun. Saat ini, Presiden RI Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Satgas itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang ditetapkan 14 Juni 2024. Tak hanya itu saat ini pemerintah juga sedang menyiapkan sanksi untuk ASN yang terlibat perjudian online.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas bentuk sanksi tersebut dengan sejumlah pemangku kepentingan, salah satunya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).