REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Itu terjadi usai pemungutan suara atas perubahan Undang-Undang Perkawinan disetujui oleh Parlemen Thailand lewat pemungutan suara.
Berdasarkan laporan dari kantor berita AFP, Selasa (18/6/2024), Majelis Tinggi Senat memberikan persetujuan akhir dengan 130 suara setuju berbanding empat menolak dan 18 abstain terhadap perubahan UU perkawinan yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah.
Undang-undang baru itu akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn guna memperoleh persetujuan kerajaan dan mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Royal Gazette, jurnal resmi pemerintah Thailand. Thailand bakal menjadi negara ketiga di Asia di mana pasangan sesama jenis bisa menikah, menyusul Taiwan dan Nepal yang sudah lebih dulu menerapkannya.
Lalu apakah pernikahan sesama jenis yang dilakukan WNI di Thailand dapat dicatatkan dalam sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri RI?