REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Itu terjadi usai pemungutan suara atas perubahan Undang-Undang Perkawinan disetujui oleh Parlemen Thailand lewat pemungutan suara.
Berdasarkan laporan dari kantor berita AFP, Selasa (18/6/2024), Majelis Tinggi Senat memberikan persetujuan akhir dengan 130 suara setuju berbanding empat menolak dan 18 abstain terhadap perubahan UU perkawinan yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah.
Undang-undang baru itu akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn guna memperoleh persetujuan kerajaan dan mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Royal Gazette, jurnal resmi pemerintah Thailand. Thailand bakal menjadi negara ketiga di Asia di mana pasangan sesama jenis bisa menikah, menyusul Taiwan dan Nepal yang sudah lebih dulu menerapkannya.
Lalu apakah pernikahan sesama jenis yang dilakukan WNI di Thailand dapat dicatatkan dalam sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri RI?
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, pernikahan semacam itu tetap tak bisa tercatat oleh Pemerintah RI. Sebab pernikahan sesama jenis tak sesuai dengan aturan yang berlaku di Tanah Air.
"Tidak dapat dicatatkan nikah sesama jenis karena bertentangan dengan Pasal 1 UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku di Indonesia," kata Teguh kepada Republika, Rabu (19/6/2024).
Teguh menegaskan pernikahan di Indonesia wajib berlangsung antara pria dengan wanita. Dengan demikian, pernikahan sesama jenis tak mendapat tempat dalam sistem Dukcapil RI.
"UU mengamanatkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Teguh.