REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aset uang yang berada dalam empat sampai lima ribu rekening yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) karena dicurigai sebagai sarana judi online akan disita oleh negara. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menegaskan, penyitaan tersebut sebagai langkah pertama yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring dalam pemberantasan judi online di masyarakat.
Hadi menerangkan, dari laporan PPATK ribuan rekening tersebut sementara ini sudah dalam status pemblokiran selama 20 hari sejak dimintakan pekan lalu. “Selanjutnya PPATK akan segera melaporkan rekening-rekening tersebut kepada penyidik Bareskrim Polri. Dan setelah dilaporkan kepada penyidik, maka penyidik juga akan melakukan pembekuan,” kata Hadi saat konfrensi pers di Kemenko Polhukam, di Jakarta, pada Rabu (19/6/2024).
Hadi adalah Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring yang baru dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hadi, pada Rabu (19/6/2024) mengumpulkan semua otoritas kementerian dan lembaga yang terlibat dalam satgas tersebut untuk merespons cepat pemberantasan judi daring.
Dari rapat kordinasi lintas kementerian dan lembaga yang terlibat dalam satgas setuju menargetkan tren judi online menurun dalam dua pekan mendatang. Yaitu dengan menyepakati tiga langkah pertama dalam perang terhadap qimar daring. Pertama, kata Hadi dengan melanjutkan hasil dari penelurusan PPATK terkait dengan ribuan rekening yang terkait dengan transaksi judi online.
“Dari pelaporan yang dilakukan oleh PPATK kepada Bareskrim Polri selanjutnya penyidik kepolisian akan memanggil para pemilik rekening-rekening tersebut,” kata Hadi.
Selama dalam tahap pemanggilan tersebut, penyidik akan membekukan selama 30 hari aktivitas ribuan akun-akun perbankan tersebut. “Penyidik akan memanggil dan melakukan pendalaman terhadap pemilik rekening-rekening yang terkait judi online tersebut, untuk selanjutnya diproses secara hukum, bahwa nyata-nyata itu adalah milik mereka bandar judi online,” ujar Hadi.
Jika selama proses pemanggilan oleh penyidik kepolisian tersebut para pemilik akun-akun perbankan itu tak hadir, kata Hadi menegaskan, negara akan menyita seluruh aset-aset yang ada dalam rekening-rekening itu.
“Dan setelah 30 hari itu, tidak ada pemilik yang melaporkan (memverifikasi) atas pembekuan tersebut, maka melalui pengadilan, aset-aset uang yang ada di dalam rekening-rekening itu, akan diambil, dan akan kita serahkan kepada negara sebagai sitaan,” begitu ujar Hadi kata Hadi.
Selain itu, kata Hadi, langkah kedua yang akan dilakukan oleh satgas dalam pemberantasan judi daring, yaitu dengan penindakan hukum atas jual beli rekening akun perbankan. Menurut Hadi, dari catatan yang diterima olehnya jual beli akun rekening bank tersebut dijadikan sarana bagi bandar-bandar judi online untuk menampung uang-uang haram perjudian daring.
Modusnya, kata dia, dengan memanfaatkan masyarakat menengah ke bawah untuk dibukakan rekening. Lalu rekening tersebut diserahkan kepada pengepul, untuk selanjutnya dijual kepada bandar-bandar judi. “Oleh bandar-bandar judi, rekening-rekening tersebut digunakan untuk transaksi judi online,” begituujar Hadi.
Penindakan hukum terhadap praktik jual beli rekening-rekening tersebut, kata Hadi, Satgas Pemberantasan Judi Daring akan meminta peran dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri. “Saya minta kepada Polri dan TNI agar membantu untuk pemberantasan jual beli rekening ini dengan mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dan nanti yang terdepan adalah Bhabinkamtibmas dari Polri untuk melakukan penindakan para pelaku-pelaku jual beli rekening ini,” kata Hadi.
Selanjutnya, kata Hadi, satgas juga akan menutup pelayanan top up, atau pengisian pulsa untuk gim daring. Karena kata Hadi, dari temuan oleh satgas, adanya modus baru praktik judi online dengan cara membeli pulsa atau top up di mini-mini market.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement