Rabu 19 Jun 2024 18:54 WIB

SYL Disebut Sempat Terbitkan Instruksi Larang Keluarga Main Proyek

KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian,  Syahrul Yasin Limpo berjalan usai mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi diantaranya advokat Febri Diansyah dengan kapasitasnya sebagai mantan pengacara terdakwa SYL. Dalam sidang tersebut, Advokat Febri Diansyah mengaku menerima honorarium saat mendampingi terdakwa SYL dalam proses penyelidikan di KPK sejumlah Rp800 juta sesuai dengan kesepakatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo berjalan usai mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi diantaranya advokat Febri Diansyah dengan kapasitasnya sebagai mantan pengacara terdakwa SYL. Dalam sidang tersebut, Advokat Febri Diansyah mengaku menerima honorarium saat mendampingi terdakwa SYL dalam proses penyelidikan di KPK sejumlah Rp800 juta sesuai dengan kesepakatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut sempat menerbitkan instruksi bagi semua jajaran Kementerian Pertanian (Kementan). Isinya soal perintah menolak siapapun yang meminta proyek atau sesuatu hal, termasuk bagi keluarga SYL sendiri. 

Hal itu dikatakan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Kasdi Subagyono menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjerat SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (19/6/2024). Saksi mahkota merupakan terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.

Baca Juga

Awalnya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mempertanyakan seputar pernah tidaknya SYL menerbitkan instruksi khusus perihal larangan itu. Kasdi mengamininya dengan menyebut instruksi itu disampaikan kepada seluruh eselon I di Kementan.

 

"Seingat saya ada, seingat saya ada," kata Kasdi dalam persidangan tersebut. 

 

"Tertulis?" tanya Rianto. 

 

"Tertulis, seingat saya Yang Mulia," jawab Kasdi. 

 

Kasdi mengingat pesan SYL agar jajaran Kementan tidak menuruti siapapun yang mencatut nama SYL. 

 

"Intinya adalah tadi seperti apa yang saya sampaikan bahwa beliau tidak ingin ada yang mengatasnamakan beliau untuk bisa siapapun meminta sesuatu ke kementerian pertanian. Prinsipnya itu substansial isunya yg dimuat didalam edaran itu, seingat saya edaran itu," kata Kasdi.

 

Hal ini mengamini pernyataan Kasdi soal SYL yang disebut melarang para dirjen atau eselon I untuk melayani permintaan-permintaan yang mengatasnamakan menteri. Kasdi saat itu mengamininya. Sepengetahuan Kasdi, SYL sering menekankan kepada seluruh pejabatan Kementan untuk tidak melayani pihak manapun.

 

"Ada Yang Mulia, pernah disampaikan beliau seperti," ujar Kasdi. 

 

"Apa fakta yang saudara dengar?" tanya Rianto.

 

"Ya yang saya dengar yang sangat saya inget adalah bahwa kalau ada orang mengatasnamakan saya, meminta sesuatu, proyek dan lain sebagainya, jangan dilayani, itu yang disampaikan beliau," jawab Kasdi menirukan perkataan SYL. 

 

Atas kesaksian tersebut, Rianto memastikan dengan melayangkan pertanyaan larangan dari SYL itu hanya sebatas proyek atau hal lainnya. Kasdi menyebut kalau SYL dalam perintahnya melarang seluruh dirjen untuk melayani semua bentuk permintaan. Ini termasuk untuk keluarga SYL. 

 

"Proyek ya? khusus proyek?" tanya Rianto.

 

"Macam-macam, pokonya yang meminta atas nama beliau itu yang saya tangkap (pahami)," jawab Kasdi.

 

"Untuk? Jangan dilayani atau gimana?" tanya Rianto lagi.

 

"Jangan dilayani," jawab Kasdi.

 

"Itu untuk pengusaha-pengusaha tentunya ya?" cecar Rianto.

 

"Siapa saja," jawab Kasdi. 

 

"Termasuk keluarganya?" sentil Rianto.

 

"Termasuk keluarganya," jawab Kasdi.

 

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. 

 

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. 

 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement