Rabu 19 Jun 2024 18:59 WIB

Uang di Rekening Judi Online akan Dikembalikan ke Pemerintah, Jumlahnya Ratusan Miliar

Aset yang ada di dalam ribuan rekening itu berjumlah ratusan miliar rupiah.

Red: Mas Alamil Huda
Menko Polhukam Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.
Foto: Republika.co.id
Menko Polhukam Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto memastikan uang di rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online atau daring akan dikembalikan kepada negara. Langkah tersebut sesuai dengan putusan pengadilan.

"Berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam RI, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga

Hadi menjelaskan, saat ini Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online. Data tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut

Setelah itu, lanjut Hadi, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Bareskrim juga memiliki waktu selama 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening itu. Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.