Rabu 19 Jun 2024 19:08 WIB

Pasok 500 Gram Sabu ke Indramayu, ‘Bos Wetan’ Diburu Polisi

Bos wetan ini diduga bandar besar karena setiap pengiriman 100 gram

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar berbincang dengan tersangka pembawa 103 gram narkoba jenis sabu, dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (19/6/2024).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar berbincang dengan tersangka pembawa 103 gram narkoba jenis sabu, dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (19/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU----Jajaran Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial Jn (30). Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 103,12 gram sabu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, tersangka Jn yang berasal dari Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu itu berhasil ditangkap oleh petugas saat kabur ke areal persawahan di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga

Dari hasil pemeriksaan, kata Fahri, tersangka Jn mengaku barang haram itu diperolehnya dari seseorang yang berjuluk ‘bos wetan’. Tersangka sudah memesan sabu sebanyak lima kali dari ‘bos wetan’ selama enam bulan terakhir, dengan setiap pengiriman barang sebanyak 100 gram.

‘’Kami menduga ‘bos wetan’ ini bandar besar karena setiap pengiriman itu 100 gram. Berarti sudah masuk ke wilayah Kabupaten Indramayu sekitar 500 gram,’’ kata Fahri.

Nilai rupiah dari bisnis haram yang dijalankan ‘bos wetan’ melalui perantara tersangka Jn pun terbilang besar. Untuk pengiriman terakhir sebanyak 103,12 gram sebelum Jn ditangkap, nilainya sekitar Rp 140 juta.

Fahri menjelaskan, dalam aktivitasnya menjual sabu di wilayah Kabupaten Indramayu, ‘bos wetan’ mengirimkan orang kepercayaannya yang bertugas memberikan sabu kepada Jn. Dengan demikian, antara tersangka Jn dan ‘bos wetan’ tidak saling mengenal.

‘’Memang kita butuh lakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendapatkan informasi tentang ‘bos wetan’,’’ kata Fahri.

Polisi pun telah menetapkan ‘bos wetan’ sebagai DPO dan memburunya. Sementara untuk tersangka Jn, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,’’ tukas Fahri. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement