REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU----Jajaran Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial Jn (30). Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 103,12 gram sabu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, tersangka Jn yang berasal dari Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu itu berhasil ditangkap oleh petugas saat kabur ke areal persawahan di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.
Dari hasil pemeriksaan, kata Fahri, tersangka Jn mengaku barang haram itu diperolehnya dari seseorang yang berjuluk ‘bos wetan’. Tersangka sudah memesan sabu sebanyak lima kali dari ‘bos wetan’ selama enam bulan terakhir, dengan setiap pengiriman barang sebanyak 100 gram.
‘’Kami menduga ‘bos wetan’ ini bandar besar karena setiap pengiriman itu 100 gram. Berarti sudah masuk ke wilayah Kabupaten Indramayu sekitar 500 gram,’’ kata Fahri.