Rabu 19 Jun 2024 19:33 WIB

Menko Polhukam: 80 Ribu Pemain Judi Online Anak di Bawah 10 Tahun

Proporsi pemain judi online terbanyak berada di rentang usia 30 sampai 50 tahun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun bermain judi online.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun bermain judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pelaku judi online di dalam negeri juga tercatat pada rentang usia di bawah 10 tahun. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, dari data yang diperoleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring, klaster tertinggi transaksi candu permainan haram tersebut pada rentang Rp 10 ribu sampai Rp 40 miliar.

Data tersebut, Hadi ungkapkan usai rapat kordinasi perdana Satgas Pemberantasan Judi Daring di Kemenko Polhukam. Hadi merupakan Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring yang baru dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada Rabu (19/6/2024), Hadi memanggil semua otoritas kementerian dan lembaga yang terlibat dalam satgas tersebut. Termasuk dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATAK), Polri, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Badan Sandi dan Simbol Negara (BSSN).

Baca Juga

Hadi mengatakan, dari laporan dan identifikasi yang diterima oleh satgas terungkap adanya 4.000 sampai 5.000 akun rekening perbankan yang terkait dengan perjudian online. Ribuan akun bank tersebut saat ini dalam pemblokiran dan akan dibekukan untuk penyidikan di Bareskrim Polri. Kata Hadi, ribuan akun perbankan judi online tersebut, diperoleh informasi tentang modus jual beli rekening bank yang dilakukan oleh bandar-bandar judi dengan menjadikan masyarakat kelas bawah sebagai sasaran.

“Korbannya adalah masyarakat-masyarakat yang berada di kelas bawah,” begitu kata Hadi, Rabu (19/6/2024). “Dan dari data demografinya pemain judi online usia di bawah 10 tahun itu, ada sekitar dua persen,” begitu sambung dia.

Dua persen tersebut, totalnya sekitar 80 ribu dari sekitar 2,32 juta pelaku judi online. Selanjutnya, kata dia, juga terdeteksi para pemain judi online pada rentang usia 10 sampai 20 tahun sebanyak 11 persen, atau sekitar 440 ribu. Dan usia 21 sampai 30 tahun pelaku judi online sebanyak 520 ribu atau sekitar 13 persen. Selanjutnya rentang usia 30 sampai 50 tahun sekitar 1,6 juta atau 40 persen. Usia 50 tahun ke atas itu jumlah 1,350 juta, atau sekitar 34 persen.

“Dan ini adalah rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,32 juta,” begitu kata Hadi. Dari data-data tersebut, kata Hadi, juga teridentifikasi transaksi-transaksi judi online yang terbagi ke dalam dua klaster. Klaster menengah ke bawah, kata Hadi rentang Rp 10 sampai 100 ribu. “Dan menurut data tersebut, untuk klaster kelas menengah ke atas antara Rp 100 sampai 40 miliar,” begitu ujar Hadi.

photo
Jejak Digital Wulan Guritno Diduga Promosikan Judi Online - (Infografis Republika)
 
Modus jual beli rekening. Baca di halaman selanjutnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement