REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan baru mengenai pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kaget sejumlah warga. Pasalnya, warga yang sebelumnya dibebaskan dari biaya pajak rumah kini harus membayarnya.
Rizki Hadi (32 tahun) adalah salah satu warga yang terkejut dengan kebijakan baru tersebut. Pasalnya, selama ini PBB untuk rumahnya itu gratis, lantaran nilai jual objek pajak (NJOP) rumahnya tak sampai Rp 2 miliar. Apalagi, tak ada sosialisasi lengkap terkait perubahan kebijakan mengenai PBB sebelumnya.
"Iya (kaget). Lumayan gede bayarnya," kata dia saat dihubungi Republika, Rabu (19/6/2024).
Karena itu, Rizki mengeluh melalui akun X miliknya. Ia bahkan membandingkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta kini dengan zaman gubernur sebelumnya, seperti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Anies Baswedan, yang membebaskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.