Kamis 20 Jun 2024 04:45 WIB

KPK Turun Tangan Usut Persoalan Impor Beras Tertahan di Priok dan Perak

Denda itu muncul akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Pekerja saat bongkar muat beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja saat bongkar muat beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap turun tangan mengusut terjadinya biaya demurrage (denda) atau biaya kelebihan waktu berlabuh hingga Rp 350 miliar. Denda itu muncul akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Hal tersebut dikatakan oleh Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat merespons infromasi terkait kasus demurrage.

Baca Juga

"Menanggapi informasi terkait adanya biaya demurrage (denda) akibat tertahannya beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, kami sampaikan bahwa KPK bersama empat kementerian/lembaga lainnya (Bappenas, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, Menpan RB) yang tergabung dalam STRANAS PK, terus mendorong reformasi tata kelola pelabuhan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi," kata Tessa, di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Tessa menyebut upaya itu bertujuan menyederhanakan proses bisnis dan tata kelola melalui layanan pelabuhan secara digital. Tessa menegaskan pentingnya proses yang efektif dan biayanya efisien dalam sistem pelabuhan.