Kamis 20 Jun 2024 05:00 WIB

Babinsa-Bhabinkamtibmas Dijadikan Ujung Tombak Pemberantasan Judi Online di Lapangan

Penindakan tak akan melibatkan para prajurit dan anggota yang terlibat judi online.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Refleksi tampilan gawai saat warga saat melihat iklan judi online di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Refleksi tampilan gawai saat warga saat melihat iklan judi online di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemberantasan perjudian online akan mengerahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri dalam penindakan. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring Hadi Tjahjanto menegaskan, dalam pengerahan aparat tersebut, tak akan melibatkan para prajurit dan anggota yang terlibat sebagai pelaku, apalagi pembekingan perjudian online.

Hadi yang juga Menko Polhukam tersebut menegaskan, Polri dan TNI sudah mengetahui sejumlah anggota dan prajuritnya yang terlibat dalam pusaran dan candu qimar daring tersebut.

Baca Juga

“Tidak semua anggota TNI-Polri ikut terlibat dalam judi online ini. Dan pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-data siapa-siapa saja yang terlibat dan bermain-main judi online ini. Dan tentunya akan dilakukan penindakan. Dan tentunya mereka tidak dilibatkan (dalam pemberantasan judi online),” begitu kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Kata Hadi, pelibatan personel dan anggota TNI-Polri dalam pemberantasan judi online terutama di masyarakat akar rumput. Yaitu dengan pelibatan prajurit Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI, serta anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri.

Kata Hadi, ada dua peran penting Babinsa dan Bahbinkamtibmas dalam pemberantasan perjudian online ini. Pertama, kata Hadi, sebagai aparat keamanan dan penegak hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, untuk penindakan praktik jual beli rekening yang digunakan untuk praktik judi online.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kata Hadi, juga akan menjadi ujung tombak dalam penindakan terhadap gerai-gerai jual beli pulsa, atau top up gim online yang terafiliasi dengan perjudian online. “Jadi Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini yang akan diberikan pelatihan sebentar tentang bagaimana mengetahui modus-modus jual beli rekening, dan modus-modus isi ulang pulsa atau top up gim online untuk judi online itu,” begitu kata Hadi.

Mantan panglima TNI itu menerangkan, Satgas Pemberantasan Perjudian Online sudah melakukan rapat kordinasi lintas otoritas, kementerian, dan lembaga dalam pemberantasan perjudian online. Kata dia, tiga langkah utama yang akan dilakukan sementara dalam pemberantasan perjudian online.

Pertama, kata Hadi, dengan melanjutkan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang sudah mengajukan pemblokiran terhadap 5.000 akun rekening perbankan yang terkait dengan perjudian online. Kata Hadi, temuan PPATK tersebut akan segera dilaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk dilakukan verifikasi, penyelidikan, dan penyidikan, sampai pada penyitaan.

Kata Hadi, setelah dalam pemblokiran selama 20 hari oleh PPATK, Bareskrim Polri akan melakukan pembekuan selama 30 hati terhadap lima ribu rekening judi online tersebut. Selama proses pembekuan itu, kata Hadi, penyidik kepolisian akan memberikan ruang verifikasi terhadap pemilik rekening-rekening tersebut. Dan selama pembekuan dan verifikasi tersebut, jika pemilik akun rekening tak memenuhi pemanggilan, seluruh aset uang yang berada dalam rekening-rekening tersebut akan disita oleh negara melalui keputusan pengadilan.

Langkah kedua, kata Hadi, yaitu dengan penindakan terhadap jual beli rekening. Kata Hadi, praktik jual beli rekening di masyarakat selama ini menjadi salah-satu mata rantai dalam praktik perjudia online. Karena kata dia, jaul beli akun rekening tersebut digunakan oleh para bandar judi untuk melakukan transaksi, dan menyimpan saldo, atau hasil dari perjudian online.

“Oleh sebab itu, saya minta kepada TNI-Polri agar membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dan nanti yang terdepan adalah Bhabinkamtibmas untuk menindak pelaku-pelaku jual beli rekening ini,” begitu ujar Hadi.

Ketiga, kata Hadi melanjutkan, yaitu dengan pengerahan Babinsa dan juga Bhabinkamtibmas dalam penindakan terhadap gerai-gerai mini market yang menyedian fasilitas pembelian pulsa, atau pengisian ulang, serta top up gim online yang terafiliasi dengan perjudian online. Karena kata Hadi, sekarang ini modus pengisian pulsa, dan top up untuk gim online juga menjadi sarana untuk bermain judi online.

“Sasarannya adalah yang akan dilakukan satgas dengan menutup pelayanan-pelayanan top up gim online di mini-mini market yang terafiliasi dengan perjudian online,” begitu kata Hadi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement