SUKABUMI--Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap Hendra Deriyana (58 tahun), DPO kasus penganiayaan perias pengantin yang terjadi di Jalan Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi, Ahad (10/3/2024). Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama tiga bulan lebih.
Seperti diketahui, pelaku menganiaya korban menggunakan gelas kaca hingga mengakibatkan korban menderita luka sobek pada bagian dahi. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Gang Do'a Ibu Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Senin, (17/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
" Memang betul, pada Senin sekitar pukul 15.00 WIB, kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu di daerah Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi tanpa adanya perlawanan dari pelaku,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan keberadaan pelaku. Sehingga petugas dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah menjadi DPO selama 3 bulan.
Bagus menuturkan, pihaknya sempat mengejar dan mencari keberadaan pelaku hingga ke daerah Pandeglang Banten, serta menyebar identitas pelaku sebagai DPO kasus penganiayaan ke media sosial. “ Setelah menerima laporan Polisi mengenai tindak pidana penganiayaan ini, kami sempat melakukan penggerebekan ke rumah pelaku, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri,'' jelasnya.
Selanjutnya, tim dari Sat Reskrim dan Polsek Cikole juga sudah melakukan pencarian ke daerah Pandeglang. Namun pelaku ini sempat berpindah-pindah tempat, baik ke keluarganya maupun rekannya sehingga tidak melakukan keberadaan pelaku.
Polisi juga sempat mengeluarkan daftar pencarian orang terhadap pelaku pada tanggal 27 April 2024. '' Kami sebarkan di medsos, di beberapa tempat atau lokasi sehingga dapat terbaca oleh masyarakat, dan alhamdulilah pada Senin sekitar pukul 15.00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku di daerah Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi,” terang dia.
'' Terhadap pelaku, kami terapkan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,” lanjut Bagus. Ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap percaya terhadap penanganan, Polres Sukabumi Kota akan tetap professional, dan kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersikap proaktif, melaporkan setiap kejadian tindak pidana ke Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110 atau call center 110.
Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan dilakukan pelaku, Hendra Deriyana terhadap korban, Fikri Firdaus (32 tahun), seorang perias pengantin yang akan menagih sisa pembayaran jasa rias pengantin terhadap pelaku di Jalan Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi, Ahad (10/3/2024) malam. Diduga tidak diterima saat ditagih, timbulah cekcok diantara keduanya hingga terduga pelaku memukul korban menggunakan gelas kaca yang mengakibatkan korban menderita luka sobek di bagian dahi sebelah kanan.
Atas peristiwa tersebut, korban pun melaporkannya ke Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota. Pada tanggal 27 April 2024, Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota mengeluarkan surat DPO (daftar pencarian orang) atas nama Hendra Deriyana yang turut dipublikasikan di akun official Polres Sukabumi Kota.
Setelah sempat melakukan pengejaran hingga ke Pandeglang Banten, akhirnya, Hendra Deriyana berhasil diamankan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di rumah kontrakannya di Gang Do'a Ibu Kelurahan Gedongpanjang Kecataman Citamiang Kota Sukabumi pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 15.00 sore.n Riga Nurul Iman