REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, impor bahan baku industri tekstil tetap membutuhkan surat pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan kementerian terkait.
"TPT (tekstil dan produk tekstil) tetap pertek (pertimbangan teknis) Kementerian Perindustrian. Tekstil tidak ada perubahan. Industri baja, tekstil, tidak ada perubahan," kata Mendag di sela menyalurkan daging kurban di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Selain itu, Mendag juga memastikan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi Permendag 36/2023 tidak bersinggungan langsung dengan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Pria yang akrab disapa Zulhas ini juga memastikan bahwa Permedag Nomor 8 Tahun 2024 juga tidak berkaitan dengan maraknya kabar tentang adanya penutupan industri tekstil akibat peraturan tersebut.