Kamis 20 Jun 2024 09:20 WIB

Isu Tersangka Penganiayaan Dibebaskan Hingga Uang Damai Rp 150 Juta, Ini Jawaban Kapolres

Dua orang pelaku saat ini sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--- Sejumlah isu berkembang di masyarakat terkait kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Adapun isu itu di antaranya menyebutkan bahwa tersangka penganiayaan maut dibebaskan oleh polisi.

‘’Itu tidak benar,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, di Mapolres Indramayu, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga

Selain itu, kata Fahri, adapula isu yang beredar menyebutkan bahwa ada uang damai senilai Rp 150 juta dari tersangka kepada keluarga korban. Dia menyatakan, setelah pihaknya melakukan konfirmasi, ternyata isu itu tidak benar. ‘’Ada juga yang menginformasikan bahwa pelaku adalah diduga oknum polisi, itu juga tidak terbukti. Karena mereka pekerjaannya adalah karyawan swasta,’’ kata Fahri.

Fahri mengatakan, dua orang pelaku saat ini sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AF dan RJ, warga Desa Mekarjaya.