Kamis 20 Jun 2024 10:45 WIB

Gugatan Terhadap Madonna Ditolak Hakim

Tim hukum Madonna sebelumnya menggambarkan gugatan itu sebagai "kampanye pelecehan" terhadapnya.

Rep: Impresi Republika/ Red: Partner
.
Foto: network /Impresi Republika
.

Instagram/madonna
Instagram/madonna

Madonna lolos dari jerat hukum. Gugatan terhadap Madonna telah ditolak hakim.

Penyanyi itu lepas dari tuduhan pelanggaran kontrak dengan penonton konser, dengan penggugat Michael Fellows dan Jason Alvarez memutuskan untuk secara sukarela membatalkan gugatan class action mereka.

Pasangan itu telah mengajukan gugatan hukum terhadap Madonna, 65 tahun, atas pertunjukan yang dia lakukan di Barclays Center di Brooklyn, New York, pada Desember 2023.

Mereka berpendapat bahwa meskipun dia dijadwalkan untuk memulai penampilannya pukul 8:30 malam, dia tidak naik panggung sampai sekitar dua jam kemudian, dan ini merupakan pelanggaran perjanjian kontrak yang telah dia buat dengan pemegang tiket.

Namun, sekarang kasus tersebut telah ditolak hakim setelah gugatan tersebut ditarik.

Tim hukum Madonna sebelumnya menggambarkan gugatan itu sebagai "kampanye pelecehan" terhadapnya dan berpendapat penggemar sejati akan menyadari Madonna secara konsisten datang terlambat ke panggung di konsernya.

"Jika seorang penggemar cukup mengenal sejarah konser Madonna dan tahu bahwa penampilannya berlangsung selama dua jam lima belas menit, penggemar itu pasti tahu bahwa Madonna biasanya naik panggung lama setelah waktu acara yang ditentukan (setelah pembukaan, pergantian set, dan seterusnya) dan bermain hingga larut malam," tulis pengacaranya dalam gugatan pembatalan yang diajukan ke pengadilan.

sumber : https://impresiupdate.id/posts/314542/gugatan-terhadap-madonna-ditolak-hakim
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement