Kamis 20 Jun 2024 14:27 WIB

Soal Perubahan Mekanisme Penerima LPG Bersubsidi, Menteri ESDM: Masih Pendataan

Transformasi subsidi LPG mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Gita Amanda
Transformasi subsidi LPG mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat. (ilustrasi)
Foto: Pertamina
Transformasi subsidi LPG mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif kembali berbicara tentang subsidi LPG. Pada Rabu (19/6/2024), dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM membahas transformasi hal tersebut.

Sebelumnya disebutkan akan ada perubahan mekanisme penerima LPG bersubsidi menjadi berbasis orang atau penerima manfaaat pada 2027. Wacana mengenai rencana ini sudah terdengar sejak beberapa tahun lalu. Namun belum terealisasi. "Masih proses pendataan kan," kata Arifin di kantor Dirjen Migas, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga

Ia meminta awak media menanyakan ke Pertamina mengenai detail pendataannya. Pasalnya BUMN tersebut mendapat penugasan dari pemerintah. 

Sebelumnya, Menteri ESDSM mengatakan pelaksanaan transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat. Arifin menyampaikan informasi terkait peta jalan transformasi subsidi LPG 3 kg ini. 

Pertama upaya tersebut telah dimulai dengan terbitnya Kepmen No 37.K/MG.01/MAM.M tahun 2023 tentang petunjuk teknis pendistribusan isi ulang LPG tertentu tepat sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DGM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tempat sasaran. "Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg di subpenyalur hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata," ujar Arifin.

Pengguna yang belum terdata wajib mendaftar di subpenyalur sebelum bertransaksi. Mulai 1 Maret 2023, dilaksanakan proses pendataan dan pencocokan data pengguna LPG tabung 3 kg ke dalam sistem berbasis web. Mulai 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi di subpenyalur dilakukan melalui MAP (Merchant Apps Pertamina), kecuali untuk 689 subpenyalur di daerah yang terkendala sinyal internet.

Berikutnya, transformasi tahap kedua. Pensasaran pengguna LPG tabung 3 kg baru akan diterapkan setelah diterbitkannya payung hukum terkait kriteria pengguna isi ulang LPG tabung 3 kg. Saat ini proses revisi Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 masih menunggu persetujuan Izin Prakarsa dari Presiden. 

"Apabila revisi PP tersebut termaksud ditetapkan pada Triwulan 4 2024, maka persasaran pengguna LPG dapat diimplementasikan pada tahun 2025 dan tahun selanjutnya," ujar Arifin.

ESDM mengusulkan volume LPG 3 Kg dalam RAPBN tahun anggaran 2025 sebesar 8,17 metrik ton. Pemerintah, jelas Arifin, mencermati realisasi subsidi LPG 3 kg sampai Mei 2024 sebesar 3,37 metrik ton. Juga outlook 2024 sebesar 8,12 metrik ton. Arah kebijakan LPG  yaitu melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis penerimaan manfaat, dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat.

"Di antaranya dengan pendataan pengguna LPG tabung 3 kilogram berbasis teknologi," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement