Kamis 20 Jun 2024 14:45 WIB

Polda Jabar Pastikan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni

Polda Jabar telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham didampingi Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Surawan menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eki, Senin (10/6/2024).
Foto: Dok Republika
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham didampingi Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Surawan menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eki, Senin (10/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG ---- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengatakan bahwa sidang praperadilan yang dilayangkan oleh Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 24 Juni 2024. 

“Direncanakan sidang digelar tanggal 24 Juni 2024, nanti teman-teman bisa juga ikut menghadiri terkait dengan kegiatan ataupun gugatan praperadilan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Kamis (20/6/2024). 

Baca Juga

Jules mengatakan pihaknya telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan (PS) dalam sidang yang akan digelar nanti. “Dalam penanganan gugatan praperadilan yang dihadapi, tentu kami sudah menyiapkan tim dari kuasa hukum dari Polda Jabar,” katanya. 

Jules menegaskan, Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Bahkan telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi gugatan praperadilan. “Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," kata dia.