REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut bahwa pembangunan beach club tidak mungkin didirikan di kawasan Karst di Kabupaten Gunungkidul. Hal ini dikatakan Sultan menyusul banyaknya penolakan dari masyarakat terkait proyek tersebut.
Dikatakan Sultan bahwa tidak ada komunikasi sebelumnya dari pemerintah setempat yakni Pemkab Gunungkidul terkait dengan pembangunan beach club. Mengingat proyeknya dilakukan di Gunungkidul, izin dan kewenangan memang menjadi tanggung jawab Bupati Gunungkidul.
Sultan menegaskan, perlu dikaji lebih jauh terkait pembangunan proyek tersebut, apakah berada di kawasan karst yang dilindungi atau tidak. Selain itu, Sultan juga menekankan wajib untuk dipertimbangkan berbagai aspek lainnya sebelum membangun beach club di kawasan Karst.
"Kalau pembangunan di Karst Geologi Gunungkidul yang dilindungi tidak mungkin dan hal-hal seperti itu mestinya harus dilakukan kajian. Kalau diizinkan bangun di karst yang dilindungi, itu jelas salah," kata Sultan dalam keterangan resmi Pemda DIY belum lama ini.