Kamis 20 Jun 2024 15:45 WIB

Justin Timberlake Dibebaskan Setelah Ditangkap karena Menyetir dalam Kondisi Mabuk

Polisi melihat mobil Justin Timberlake keluar jalur dan menerobos rambu lalu lintas.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Justin Timberlake. Musisi Justin Timberlake ditangkap polisi setelah mengendara dalam kondisi mabuk (driving while intoxicated/DWI) di New York, pada Selasa (18/6/2024).
Foto: AP
Justin Timberlake. Musisi Justin Timberlake ditangkap polisi setelah mengendara dalam kondisi mabuk (driving while intoxicated/DWI) di New York, pada Selasa (18/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Justin Timberlake ditangkap polisi setelah mengendara dalam kondisi mabuk (driving while intoxicated/DWI) di New York, pada Selasa (18/6/2024). Pelantun lagu “Mirrors” tersebut kini telah dibebaskan setelah sempat ditahan selama satu malam.

Penangkapan ini bermula ketika seorang petugas polisi Sag Harbor melihat sebuah BMW 2025 berwarna abu-abu keluar dari jalur dan menerobos rambu lalu lintas. Petugas tersebut menepikan mobil tersebut, dan ketika ia mendekati kendaraan tersebut di Madison Street, sebuah jalan perumahan di desa yang dipenuhi dengan rumah-rumah modern dan pondok-pondok abad ke-18, penyanyi dan aktor Justin Timberlake berada di balik kemudi.

Baca Juga

Menurut laporan yang diajukan ke pengadilan Sag Harbor Village Justice, mata Timberlake (43 tahun) tampak merah dan berkaca-kaca dengan bau alkohol yang kuat pada napasnya, ia pun terlihat goyah saat berdiri. Begitupun ketika petugas memerintahkan Timberlake untuk menjalani serangkaian tes seperti berjalan dalam garis lurus dan berdiri dengan satu kaki, penyanyi itu tidak bisa melakukannya dengan baik.

"Saya minum satu martini dan mengikuti teman-teman saya pulang," kata Timberlake kepada petugas, menurut laporan tersebut seperti dilansir New York Times, Kamis (20/6/2024).