Kamis 20 Jun 2024 16:02 WIB

Masuk ke Margasatwa Ragunan, Pemilik Kendaraan Wajib Bawa STNK

Kemenhub menemukan bus pariwisata yang tidak dilengkapi surat di Ragunan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pengendara berjalan menuju halte Transjakarta usai memarkirkan motor di Park and Ride Vertical Terminal Ragunan, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengendara berjalan menuju halte Transjakarta usai memarkirkan motor di Park and Ride Vertical Terminal Ragunan, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik kendaraan motor dan mobil wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk masuk ke dalam objek wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, untuk memastikan kondisinya laik jalan. "Kami sudah memasang rambu 'Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk'," kata Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Langkah itu juga menindaklanjuti sidak Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait kelaikan jalan bus pariwisata di Taman Margasatwa Ragunan. Pada libur kemarin, Kementerian Perhubungan masih menemukan bus pariwisata yang tidak dilengkapi surat, seperti uji kendaraan bermotor atau kir dan STNK tetap beroperasi mengangkut penumpang.

Baca: Penny Burtt Pimpin Boeing Asia Tenggara dan Presdir di Indonesia

Wahyudi menuturkan, aturan itu sebenarnya sudah dari dulu diterapkan. Namun, pengelola lebih memperketat aturan sebagai salah satu syarat masuk dalam kawasan wisata itu. "Kendaraan yang masuk wajib ber-STNK tujuannya untuk keamanan bersama dengan adanya surat-surat lengkap dan pemiliknya juga harus jelas," ujarnya.

Wahyu menuturkan, syarat itu berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk. Adapun terkait bus yang dinyatakan tidak laik jalan memang di luar kewenangan pengelola Taman Margasatwa Ragunan. "Terkait kelayakan, uji kir kendaraan maupun bus bukan kewenangan kami untuk tindak lanjutnya," ujarnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menemukan 37 bus pariwisata tidak laik jalan ketika melakukan inspeksi dadakan (sidak) di wilayah DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat pada Ahad (9/6/2024). Menurut dia,37 unit bus pariwisata yang diperiksa tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.

Adapun tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yang dilakukan sidak yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan rest area Km 45A Tol Jagorawi. Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus dengan rincian 123 unit bus laik jalan sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement