Kamis 20 Jun 2024 16:02 WIB

Masuk ke Margasatwa Ragunan, Pemilik Kendaraan Wajib Bawa STNK

Kemenhub menemukan bus pariwisata yang tidak dilengkapi surat di Ragunan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pengendara berjalan menuju halte Transjakarta usai memarkirkan motor di Park and Ride Vertical Terminal Ragunan, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengendara berjalan menuju halte Transjakarta usai memarkirkan motor di Park and Ride Vertical Terminal Ragunan, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik kendaraan motor dan mobil wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk masuk ke dalam objek wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, untuk memastikan kondisinya laik jalan. "Kami sudah memasang rambu 'Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk'," kata Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Langkah itu juga menindaklanjuti sidak Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait kelaikan jalan bus pariwisata di Taman Margasatwa Ragunan. Pada libur kemarin, Kementerian Perhubungan masih menemukan bus pariwisata yang tidak dilengkapi surat, seperti uji kendaraan bermotor atau kir dan STNK tetap beroperasi mengangkut penumpang.

Baca: Penny Burtt Pimpin Boeing Asia Tenggara dan Presdir di Indonesia