Kamis 20 Jun 2024 16:25 WIB

Thailand Legalkan Pernikahan Sejenis, MUI Ingatkan Negara dan Bangsa Indonesia

Parlemen Thailand sepakat meloloskan beleid pernikahan sesama jenis.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Bendera nasional Thailand.
Foto: AP/Sakchai Lalit
Bendera nasional Thailand.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Deding Ishak menegaskan bahwa pernikahan sesama jenis, laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan tertolak di Indonesia yang memiliki Pancasila sebagai dasar negara.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI untuk menanggapi berita Thailand yang akan menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Karena Parlemen Thailand sepakat meloloskan beleid pernikahan sesama jenis.

Baca Juga

"Ini pesan keras terutama kepada negara dan bangsa yang memiliki dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan Perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Maka perkawinan sesama jenis secara filosofis, sosiologis dan yuridis tertolak di Indonesia," kata Prof Deding kepada Republika, Kamis (20/6/2024)

Prof Deding menegaskan, pernikahan sesama jenis adalah sesuatu yang wajib ditolak dan dilawan di Indonesia. Karena pernikahan sesama jenis melanggar ajaran atau tidak sesuai dengan agama dan Undang-undang yang berlaku.