REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian membantu industri kecil menengah (IKM) batik dalam negeri untuk menjadi produsen seragam haji melalui pembinaan standardisasi mutu produk.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi di Jakarta, Selasa mengatakan, pembinaan standardisasi itu dilakukan lewat Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), sehingga para pelaku IKM bisa memperoleh Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Menurut dia hal itu dilakukan karena Indonesia memiliki potensi besar dalam industri halal, mengingat 236 juta penduduk di Tanah Air beragama islam.