REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permintaan banding dari kubu sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dan Jaksa KPK. Tapi, vonis terhadap Hasbi Hasan tetap sebagaimana putusan pengadilan negeri, yakni pidana penjara enam tahun.
Lewat putusan perkara nomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu, PT DKI Jakarta memperkuat vonis yang diketok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) selaku Pengadilan Tingkat Pertama. Sehingga putusan PN Jakpus dinilai PT DKI Jakarta telah sesuai.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa Hasbi Hasan," tulis bunyi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip dari laman resminya pada Kamis (20/6/2024).
Putusan banding itu diketok oleh Teguh Harianto selaku hakim tinggi ketua. Adapun dua anggota majelis tingginya yaitu Subachran Hardi Mulyono dan Sumpeno. Banding tersebut dimusyawarahkan dan diketok di waktu yang sama pada 20 Juni 2024.
"Menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 April yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan itu.
Walau demikian, PT DKI Jakarta belum mempublikasikan pertimbangan hakim yang menguatkan putusan terhadap Hasbi Hasan.
Diketahui, Hasbi Hasan terbukti bersalah di kasus suap penanganan perkara. Atas dasar itulah, Hasbi Hasan dipandang majelis hakim PN Jakpus layak diganjar sanksi pidana berupa pemenjaraan selama enam tahun.
Selain hukuman penjara, Hasbi Hasan diputuskan wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan. Berikutnya, Hasbi Hasan juga disanksi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar.
Tapi hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Semula, Hasbi Hasan dituntut hukuman penjara selama 13 tahun dan 8 bulan. Hasbi Hasan diyakini jaksa KPK bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
Terdakwa lain sekaligus eks komisaris independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto sudah divonis penjara lima tahun, denda Rp 1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7,95 miliar dalam kasus ini.
Vonis terhadap Dadan ini juga jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa KPK berupa hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan. Kasus ini berawal dari pengurusan perkara KSP Intidana di MA.