REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permintaan banding dari kubu sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dan Jaksa KPK. Tapi, vonis terhadap Hasbi Hasan tetap sebagaimana putusan pengadilan negeri, yakni pidana penjara enam tahun.
Lewat putusan perkara nomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu, PT DKI Jakarta memperkuat vonis yang diketok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) selaku Pengadilan Tingkat Pertama. Sehingga putusan PN Jakpus dinilai PT DKI Jakarta telah sesuai.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa Hasbi Hasan," tulis bunyi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip dari laman resminya pada Kamis (20/6/2024).
Putusan banding itu diketok oleh Teguh Harianto selaku hakim tinggi ketua. Adapun dua anggota majelis tingginya yaitu Subachran Hardi Mulyono dan Sumpeno. Banding tersebut dimusyawarahkan dan diketok di waktu yang sama pada 20 Juni 2024.