Kamis 20 Jun 2024 17:28 WIB

Kuasa Hukum Staf Sekjen PDIP Laporkan Penyidik ke Dewas KPK, Diduga Manipulasi Surat Sita

Ronny menduga adanya pemalsuan surat oleh penyidik KPK dalam proses penyitaan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Pengacara Ronny Talapessy (tengah) menunjukkan bukti dugaan pemalsuan surat di dalam proses penyitaan barang kliennya Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan kasus Harun Masiku.
Foto: REPUBLIKA/Rizky Suryarandika
Pengacara Ronny Talapessy (tengah) menunjukkan bukti dugaan pemalsuan surat di dalam proses penyitaan barang kliennya Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan kasus Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ronny Talapessy kembali melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (20/6/2024). Kuasa hukum Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, ini membawa bukti baru terkait dugaan pelanggaran administrasi penyitaan barang kliennya dan Hasto oleh penyidik KPK saat pemeriksaan kasus buronan Harun Masiku.

"Hari ini kami melaporkan kepada Dewas untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional," kata Ronny di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga

Dalam kesalahan administrasi itu, Ronny menduga adanya pemalsuan surat di dalam proses penyitaan. Sebab, ada dua berita acara penyitaan yang diterbitkan oleh KPK usai penyitaan, yakni surat berita acara tertanggal 23 April dan 10 Juni.

Ronny menjelaskan, di surat penyitaan tertanggal 23 April, Kusnadi membubuhkan tanda tangan. Sedangkan, di surat tertanggal 10 Juni tidak ada paraf dari kliennya tersebut.

“Kami menduga telah terjadi pemalsuan surat. Karena apa? Surat yang sah adalah surat tanggal 23 April, di mana saudara Kusnadi ikut memparaf, tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 April. Kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali,” ujar Ronny.

“Sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memparaf, tetapi di lembar yang kedua saudara Kusnadi tanda tangan,” lanjut Ronny.

Berdasarkan kesalahan administasi dan dugaan pemalsuan surat itu, Ronny menyebut barang-barang yang dirampas oleh Rossa tidak bisa dijadikan bukti dalam penegakan hukum. Sebab, proses penyitaan dilakukan secara salah dan cenderung bernuansa politis yang mengarah pada tindakan kriminalisasi terhadap Hasto.

“Kami melihat kasus ini penuh dengan nuansa politis dan kami melihat bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap sekjen PDI Perjuangan. Karena proses-proses yang kami sudah ikuti ini adalah proses yang sudah salah di mata hukum,” ujar Ronny.

Dengan temuan bukti itu, Ronny meminta Dewas KPK agar mengusut laporan dugaan pemalsuan surat tersebut. Sebab, kata dia, ada dugaan pelanggaran etik berat dari penyitaan ponsel milik Kusnadi dan Hasto.

“Ini merupakan pelanggaran kode etik berat dan kami memohon kepada Dewas untuk memproses ini dengan cepat. Jadi kembali lagi teman-teman yang perlu kita garis bawahi, karena perolehan barang-barang pribadi dan buku DPP PDI Perjuangan ini tidak melalui proses hukum yang benar, maka ini adalah cacat hukum,” ujar Ronny.

Harun Masiku merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement