Kamis 20 Jun 2024 18:33 WIB

Swike, Kuliner Nyentrik dari Daging Katak, Bolehkah Dikonsumsi Muslim?

Kehalalan suatu makanan adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan Muslim.

Red: Qommarria Rostanti
Daging katak untuk membuat swike (ILUSTRASI). Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh sebagian ulama, daging kodok dianggap haram untuk dikonsumsi.
Foto: Dok. Freepik
Daging katak untuk membuat swike (ILUSTRASI). Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh sebagian ulama, daging kodok dianggap haram untuk dikonsumsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Swike menjadi salah satu hidangan populer di Purwodadi, Jawa Tengah. Hidangan yang dikenal dengan bahan utama daging kodok ini memiliki cita rasa yang khas dan disukai sebagian kalangan. Hidangan ini biasanya disajikan dalam bentuk sup dengan kuah yang kental dan berwarna kecokelatan.

Namun, satu pertanyaan yang sering mencuat di tengah popularitasnya yaitu mengenai status kehalalannya dalam Islam. Dalam ajaran Islam, kehalalan suatu makanan adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh Muslim. Halal mengacu pada segala sesuatu yang diperbolehkan untuk dikonsumsi dan digunakan menurut syariat Islam.

Baca Juga

Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh sebagian ulama, daging kodok dianggap haram untuk dikonsumsi. Pendapat ini didasarkan pada beberapa hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa kodok merupakan salah satu hewan yang dilarang untuk dibunuh dan dimakan.

Dikutip dari akun Halal Corner beberapa waktu lalu, ada dalil naqli tentang hewan katak yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman. Isinya berbunyi “Suatu ketika ada seorang tabib yang berada di dekat Rasulullah menyebutkan tentang obat-obatan. Di antaranya disebutkan bahwa katak digunakan untuk obat. Lalu Rasul melarang membunuh katak”. (HR Ahmad: 15757).