Kamis 20 Jun 2024 20:52 WIB

Erick Thohir Minta Match Fixing Dihukum Keras dan Diberantas dari Sepak Bola Indonesia

Erick menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas match fixing.

Rep: Fitriyanto/ Red: Israr Itah
Ketua Umum PSSI Erick Thohir.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum PSSI Erick Thohir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PSSI Erick Thohir mulai melanjutkan pekerjaannya di induk organisasi sepak bola Tanah Air itu aspek lain. Setelah memperbaiki kinerja timnas Indonesia, Erick kini mulai menyentuh transformasi liga agar menjadi lebih baik.

Salah satu yang akan dilakukan adalah dengan memerangi pelaku pengaturan pertandingan atau match fixing agar sepak bola Indonesia menjadi lebih baik. Sebelumnya dugaan match fixing di Liga Indonesia di setiap tingkatan mulai Liga 1, Liga 2 dan seterusnya santer terdengar. Bahkan ada beberapa kasus yang sudah mendapatkan hukuman.

Baca Juga

Erick menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas masalah ini dalam pemaparan kepada media di Jakarta, Kamis (20/6/2024) petang. Ia mengatakan, para pelaku match fixing ini harus dihukum keras dan diberantas habis.

"Kapolri sudah memberikan hak-haknya kepada KONI untuk menjadi bagian dari tim satgas, untuk memastikan agar tidak ada hal-hal seperti ini. LIB juga dalam aturan liga menyebutkan semua pelatih klub yang bertugas tidak boleh terjebak match fixing dan juga dari bagian kontrakya juga harus melepas pemainnya jika diminta timnas," ujarnya.

Ia mengatakan, perlu sertifikasi agen pemain. Jangan sampai justru agen yang ikut menjadi bagian jual beli skor.

"Pemain cedera ini itu diatur. Agen yang main match fixing penjarakan. Jangan sampai kita sudah menyusun agenda tiga tahun, komitmen lisensi klub, dan wasit sudah bagus masih ada yang melakukan match fixing," kata Erick menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement