Kamis 20 Jun 2024 21:03 WIB

Seluk Beluk Zakat

Zakat adalah nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu.

Red: Muhammad Hafil
  Zakat Fitrah (ILustrasi)
Foto: Dok Republika
Zakat Fitrah (ILustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Arti Zakat menurut bahasa (lughat), kata "zakat" berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah; "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah (Q.S Al Baqarah [2]: 276), shadaqah itu tidak akan mengurangi harta (HR. Tirmidzi), atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan. (Q.S At-Taubah [91]: 103).

Sedangkan menurut pengertian istilah (hukum fikih, Syara) Zakat adalah nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. (Al Mawardi dalam kitab al Hawi)

Baca Juga

Adapun kata infak dan sedekah. Sebagian ulama ahli fiqih (fugaha) mengatakan bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan) baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, ataupun yang lainnya. Sementara kata "sedekah" adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, shadaqah atau sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan - batasan tertentu. Sedekah selain bisa dalam bentuk harta (maal) dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran dan bahkan sekedar senyuman.

Hukum Zakat