Kamis 20 Jun 2024 21:03 WIB

Seluk Beluk Zakat

Zakat adalah nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu.

  Zakat Fitrah (ILustrasi)
Foto: Dok Republika
Zakat Fitrah (ILustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Arti Zakat menurut bahasa (lughat), kata "zakat" berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah; "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah (Q.S Al Baqarah [2]: 276), shadaqah itu tidak akan mengurangi harta (HR. Tirmidzi), atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan. (Q.S At-Taubah [91]: 103).

Sedangkan menurut pengertian istilah (hukum fikih, Syara) Zakat adalah nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. (Al Mawardi dalam kitab al Hawi)

Baca Juga

Adapun kata infak dan sedekah. Sebagian ulama ahli fiqih (fugaha) mengatakan bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan) baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, ataupun yang lainnya. Sementara kata "sedekah" adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, shadaqah atau sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan - batasan tertentu. Sedekah selain bisa dalam bentuk harta (maal) dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran dan bahkan sekedar senyuman.

Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat agama Islam. Oleh sebab itu hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim- musimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.(Q.S Al Bayyinah [98]: 5); hadits nabi SAW: Islam didirikan atas lima sendi. Bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Nabi Muhammad sebagai Rasul atau utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan berhaji ke Baitullah serta berpuasa di bulan Ramadhan. (H.R. Muslim).

Zakat adalah Ibadah

 

Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan As-sunnah. Sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

Macam-macam Zakat

a. Zakat nafs (jiwa), juga disebut zakat Fitrah.

b. Zakat Maal (harta).

Syarat-syarat wajib zakat

a. Muslim.

b. Aqil (berakal)

c. Baligh.

d. Memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab.

sumber : Dok Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement