Kamis 20 Jun 2024 21:36 WIB

Pemkab Bogor Beri Waktu ke PKL Kawasan Puncak Bongkar Lapak Sendiri Sebelum Ditertibkan

Pemkab telah memberikan surat edaran kepada para pedagang

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR ---- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memberikan waktu kepada para pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Wisata Puncak untuk membongkar lapak secara mandiri. Sebelum, mengerahkan petugas melakukan penertiban di wilayah itu.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan surat edaran kepada para pedagang untuk membongkar lapak mereka. "Sudah (terbitkan surat edaran), itu kan bukan suatu yang baru. Kita ingin mereka sadar dulu ini pindah sendiri, bongkar sendiri," ujarnya, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga

Ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan tempat relokasi berdagang di Rest Area Gunung Mas. Para PKL diberikan waktu hingga 24 Juni 2024 untuk inisiatif membongkar lapaknya dan pindah ke area tersebut.

"Kami sebenarnya bukan penertiban tapi pemindahan. Yang sudah nggak mau baru kita tertibkan, jadi jangan salahkan kami," kata Suryanto.

Sementara, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengambil langkah menggratiskan biaya parkir di Rest Area Gunung Mas, Kawasan Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, agar ramai dikunjungi wisatawan. "Sekarang ada portal parkir berbayar, tapi kita ingin gratiskan saja, buka, biar semua bisa masuk ke sana," kata Asmawa.

Ia menilai sistem parkir berbayar yang diterapkan sejak Rest Area Gunung Mas beroperasi pada medio 2023 sebagai salah satu penyebab hingga kini sepi pengunjung, sehingga para pedagang pun enggan melanjutkan berjualan di area itu.

Asmawa telah menginstruksikan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Sayaga Wisata sebagai pengelola Rest Area Gunung Mas untuk menggratiskan biaya parkir pengunjung dan menggratiskan retribusi bagi pedagang.

"Mungkin untuk tiga bulan pertama retribusinya tidak perlu ditarik, kecuali untuk sewa listrik dan air, itu kan digunakan oleh masing-masing ya, mangga udunan-lah," ujar Asmawa.

Di samping itu, ia juga mengusulkan akses Wisata Agro Gunung Mas terintegrasi dengan rest area, sehingga wisatawan yang masuk ke tempat wisata secara otomatis melewati para pedagang di tempat istirahat itu.

Dengan demikian, kata dia, tak ada lagi alasan bagi para pedagang kaki lima di Kawasan Wisata Puncak enggan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas. "Karena ternyata latar belakang adanya rest area itu adalah permintaan para pedagang untuk dibuatkan. Sekarang sudah jadi, sudah dibuatkan, maka ayo kita sama-sama manfaatkan," katanya.

Asmawa memaparkan dari sekitar 600 kios yang tersedia di Rest Area Gunung Mas, di antaranya 160 kios sempat diisi pedagang, tetapi kemudian ditinggalkan karena sepi pengunjung.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement