Jumat 21 Jun 2024 04:47 WIB

Titik Lemah Kasus Vina, Pengakuan Kapolri Hingga Perlawanan Terpidana

Sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mengajukan PK.

Rep: Fauzi Ridwan/Bambang Noroyono/Antara/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Foto: republika
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembunuhan Vina memasuki babak baru. Berkas Pegi Setiawan yang diduga menjadi pelaku utama di balik perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya jaksa masih akan menilai kembali apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap apakah belum.

Namun menariknya, sejumlah terpidana yang terlebih dulu dijebloskan ke penjara kini melawan balik balik dengan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Enam orang terpidana telah menunjuk Peradi dalam proses Peninjauan Kembali tersebut. Perlawanan hukum akan dijalani para terpidana di meja hijau.

Baca Juga

"Keenam terpidana memberikan kuasa langsung, selama ini dari keluarganya, memberikan kuasa langsung dan mengajukan PK," ujar Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).

Polisi tentu harus bekerja keras untuk membuktikan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sudah berlangsung 2016 silam. Masalahnya, sejak awal, perkara kasus ini dibangun dengan konstruksi bukti yang lemah. Hal itu pun diakui oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Saat memberikan arahan di Sekolah Ilmu Kepolisian, Kaporli membandungkan kasus Vina dengan pembunuhan Dokter Mawartih yang terjadi di pelosok timur Indonesia itu.

Dalam kasus Dokter Mawartih, tim penyidik kepolisian mampu mengusut para pelakunya secara profesional dengan menjadikan scientific crime investigation sebagai metode pembuktian yang akurat.

Namun kata Kapolri, pada pengusutan kasus Vina-Eky pada 2016 lalu, tak didukung dengan metode scientific crime investigation. Sehingga, kata Kapolri, memunculkan spekulasi-spekulasi yang berujung pada penilaian terhadap institusi kepolisian, atas kompetensi dan integritas dari para penyidiknya.

“Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal (2016) tidak didukung dengan scientific crime investigation sehingga timbul isu persepsi negatif, terdakwa mengaku diintimidasi, terjadi korban salah tangkap, dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional,” begitu kata Kapolri.

Kasus Vina Kembali mencuat setelah perkara ini diangkat ke layar lebar. Setelah viral, polisi bergegas memburu tiga pelaku yang masih buron. Namun dari tiga DPO(daftar pencarian orang) yang masih kabur itu, ternyata hanya ada Pegi Setiawan. Sementara dua lainnya ternyata tidak ada.

Tidak berhenti di sana. Banyak saksi pun bermunculan. Saksi-saksi yang tampil ke publik umumnya adalah mereka yang meringankan. Termasuk pengakuan tetangga Pegi yang menyebut tersangka berada di Bandung saat kejadian, bukan di Cirebon.Teranyar yakni pengakuan Liga Akbar yang mencabut BAP pada 2016. Ia menyebut ada kronologi perkara yang tidak sesuai fakta.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement