Jumat 21 Jun 2024 04:47 WIB

Titik Lemah Kasus Vina, Pengakuan Kapolri Hingga Perlawanan Terpidana

Sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mengajukan PK.

Rep: Fauzi Ridwan/Bambang Noroyono/Antara/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Foto: republika
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembunuhan Vina memasuki babak baru. Berkas Pegi Setiawan yang diduga menjadi pelaku utama di balik perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya jaksa masih akan menilai kembali apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap apakah belum.

Namun menariknya, sejumlah terpidana yang terlebih dulu dijebloskan ke penjara kini melawan balik balik dengan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Enam orang terpidana telah menunjuk Peradi dalam proses Peninjauan Kembali tersebut. Perlawanan hukum akan dijalani para terpidana di meja hijau.

Baca Juga

"Keenam terpidana memberikan kuasa langsung, selama ini dari keluarganya, memberikan kuasa langsung dan mengajukan PK," ujar Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).

Polisi tentu harus bekerja keras untuk membuktikan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sudah berlangsung 2016 silam. Masalahnya, sejak awal, perkara kasus ini dibangun dengan konstruksi bukti yang lemah. Hal itu pun diakui oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.