REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembunuhan Vina memasuki babak baru. Berkas Pegi Setiawan yang diduga menjadi pelaku utama di balik perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya jaksa masih akan menilai kembali apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap apakah belum.
Namun menariknya, sejumlah terpidana yang terlebih dulu dijebloskan ke penjara kini melawan balik balik dengan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Enam orang terpidana telah menunjuk Peradi dalam proses Peninjauan Kembali tersebut. Perlawanan hukum akan dijalani para terpidana di meja hijau.
"Keenam terpidana memberikan kuasa langsung, selama ini dari keluarganya, memberikan kuasa langsung dan mengajukan PK," ujar Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).
Polisi tentu harus bekerja keras untuk membuktikan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sudah berlangsung 2016 silam. Masalahnya, sejak awal, perkara kasus ini dibangun dengan konstruksi bukti yang lemah. Hal itu pun diakui oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.