Jumat 21 Jun 2024 06:01 WIB

Thailand Legalkan Pernikahan Sejenis, Aktivis LGBT Indonesia: Datangkan Cuan

Pernikahan sesama jenis tertolak di Indonesia yang memiliki Pancasila

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Aktivis LGBT Hartoyo (Kiri)
Foto: Facebook
Aktivis LGBT Hartoyo (Kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Parlemen Thailand telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pernikahan Sejenis. Setelah disetujui raja, warga  di negeri gajah putih tersebut akan bisa melakukan pernikahan sesama lelaki atau sesama perempuan yang diakui dan tercatat dalam administrasi negara.

Aktivis LGBT Hartoyo mengungkapkan, Pemerintahan di Thailand lebih responsif dan réalistis terkait keberagaman setiap warga dalam korteks mempromosikan dan menjamin hak asası manusia (HAM). “Toh institusionalisasi perkawinan cukup mendatangkan cuan dan tidak merugikan negara papan. Apalagi Pemerintah Thailand sudah memulai isu ini sebagai bisnis agar mendapatkan devisa negara,”ujar Hartoyo yang merupakan direktur Our Voices lewat pesan tertulis kepada Republika, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga

Lebih jauh, Hartoyo mengatakan, pada dasarnya, legalisasi pernikahan sejenis upaya pengadministrasian kegiatan bernegara agar terhindar dari penyelewengan, penggelapan, hingga pemalsuan.

photo
Pengesahan UU Pernikahan Sesama Jenis di Parlemen Thailand. - (EPA-EFE/RUNGROJ YONGRITA)

Faktor lainnya, ujar Hartoyo, Thailand merupakan salah satu negara di dunia yang tidak pernah dijajah. Dengan demikian, kebencian kepada LGBT tidak ditanamkan kepada masyarakat mereka karena tidak pernah dijajah oleh Belanda atau negara-negara Eropa lainnya.