MOTORESTO.ID, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkenalkan inovasi terbaru dalam penegakan hukum lalu lintas dengan meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Face Recognition. Acara yang digelar dalam Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2024 di Yogyakarta ini juga dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, yang secara resmi meresmikan konsep Smart City dan mengawali era baru keamanan berlalu lintas di Indonesia.
Berdasarkan dari laman Korlantas Polri, ETLE Face Recognition tidak hanya bertugas mendeteksi pelanggaran lalu lintas, tetapi juga mengidentifikasi pengemudi berdasarkan wajah mereka. Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, menjelaskan bahwa teknologi ini akan terintegrasi dengan Traffic Attitude Record (TAR), sistem yang memberikan penilaian terhadap perilaku berlalu lintas pengemudi.
Menurut Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, TAR memberikan poin sesuai dengan tingkat pelanggaran, di mana pelanggaran ringan diberi poin 1, sedang 3, dan berat 5. Akumulasi poin dari TAR akan berdampak pada sanksi seperti diklat pengemudi atau pencabutan SIM sementara atau permanen, tergantung pada jumlah poin yang terkumpul.
Korlantas Polri menggarisbawahi bahwa penerapan teknologi ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di seluruh Indonesia. Dengan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang simultan, Korlantas Polri berharap dapat optimal menggunakan potensi bonus demografi Indonesia untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
ETLE Face Recognition dan implementasi TAR tidak hanya merupakan langkah maju dalam menanggapi tantangan lalu lintas modern di era digital, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap peningkatan disiplin berlalu lintas dan keselamatan masyarakat di Indonesia.