Jumat 21 Jun 2024 14:06 WIB

BEI Implementasikan Hasil Evaluasi Papan Pemantauan Khusus 

Emiten yang ingin keluar dari papan pemantauan wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Kriteria Emiten yang Masuk Papan Pemantauan Khusus BEI
Foto: Tim infografis Republika
Kriteria Emiten yang Masuk Papan Pemantauan Khusus BEI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya melakukan berbagai pengembangan. Sebelumnya, BEI telah melakukan implementasi kebijakan Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) pada 25 Maret 2024. 

BEI juga senantiasa melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan yang ada, dan salah satunya dengan terus berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus berdiskusi bersama pelaku pasar. Hal ini dilakukan agar BEI dapat melakukan implementasi evaluasi secara cepat dan tepat. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, efektif per 21 Juni 2024 BEI mengimplementasikan perubahan Peraturan I-X.  

Baca Juga

"Perubahan tersebut menyesuaikan kriteria saham masuk dan keluar Papan Pemantauan Khusus pada kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10," seperti tertulis dalam keterangan resmi BEI dikutip Jumat (21/6/2024).

Pada kriteria nomor 1, suatu saham dapat masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus apabila selama 3 bulan terakhir harga rata-rata di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00 yang disertai dengan kondisi likuiditas rendah, yaitu memiliki nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10 ribu lembar saham.

Agar suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 1 Papan Pemantauan Khusus, saham tersebut harus memiliki harga rata-rata dan kondisi likuiditas di atas ketentuan tersebut atau membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan catatan harga saham tersebut paling kurang Rp 50,00 kecuali untuk saham pada Papan Akselerasi. 

Selanjutnya untuk kriteria nomor 6, suatu saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus apabila tidak memenuhi kriteria tetap tercatat pada Peraturan I-A dan I-V (Saham Free Float) kecuali ketentuan terkait Free Float.

Untuk saham yang tercatat di Papan Utama serta Papan Pengembangan masuk dalam Papan Pemantauan Khusus apabila jumlah saham Free Float kurang dari 50 juta lembar saham dan kurang dari atau sama dengan 5 persen dari jumlah saham tercatat. Sementara untuk saham yang tercatat di Papan Akselerasi akan masuk Papan Pemantauan Khusus apabila Saham Free Float kurang dari atau sama dengan 5 persen dari jumlah saham tercatat. 

Suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 6 Papan Pemantauan Khusus apabila sudah memenuhi ketentuan Saham Free Float tersebut atau masuk dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham. Perubahan juga dilakukan pada kriteria nomor 7, yaitu suatu saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus jika memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10 ribu selama 3 bulan terakhir. 

Untuk dapat keluar dari papan ini, selain sudah memiliki kondisi likuiditas di atas kriteria tersebut, Perusahaan Tercatat juga membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui RUPS, atau masuk ke dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham Pada kriteria nomor 10, tidak terdapat perubahan kriteria saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus.

Namun terdapat perubahan kriteria suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 10, yaitu apabila telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama 7 Hari Bursa. 

Melalui upaya evaluasi dan perubahan peraturan ini, diharapkan Perusahaan Tercatat dapat terus meningkatkan kepatuhan atas peraturan Bursa sekaligus memacu kinerjanya sebagai bentuk tanggung jawab kepada para pemegang saham. 

"BEI terus mengimbau agar investor senantiasa melakukan analisis yang memadai berdasarkan perkembangan ekonomi terkini, berbagai keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat, dan peraturan terbaru dalam hal pengambilan keputusan investasinya," imbau BEI.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement