Jumat 21 Jun 2024 15:37 WIB

Status Virgoun Terkait Kasus Dugaan Narkoba Ditetapkan dalam 3x24 Jam

Polisi masih memeriksa dan mendalami kasus dugaan narkoba Virgoun.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Musisi Virgoun. Polisi memiliki waktu tiga hari (3x24) jam untuk menetapkan status Virgoun dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Foto: Dok. Instagram/@virgoun_
Musisi Virgoun. Polisi memiliki waktu tiga hari (3x24) jam untuk menetapkan status Virgoun dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dunia musik Indonesia dikejutkan dengan kabar penangkapan musisi Virgoun, mantan vokalis Last Child. 

Virgoun diringkus aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi memiliki waktu tiga hari (3x24) jam sejak Kamis (20/6/2024) pukul 01.00 WIB untuk menetapkan status tersangka kepemilikan narkoba dari musisi Virgoun Tambunan Putra (VTP) bersama seorang teman wanita berinisial PA.

Baca Juga

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut penyelidik masih memeriksa dan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Ini kan masih pemeriksaan baru satu hari, kami punya waktu 3x24 jam untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, apakah mereka akan nanti menaikkan status menjadi tersangka atau tidak," kata Panjiyoga kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Adapun Virgoun dan PA ditangkap di wilayah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) sekira pukul 01.00 WIB di indekos yang ditempati VTP dengan barang bukti berupa satu klip sabu dan sebuah alat hisap. Ia meminta media pemberitaan untuk bersabar menunggu proses penelusuran kepolisian.

"Kami harap teman-teman bersabar, kami masih melakukan penyidikan," kata Panjiyoga. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan seusai penangkapan Virgoun dan PA terbukti positif mengandung metamfetamin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement