Jumat 21 Jun 2024 17:23 WIB

Mabes Polri Pastikan Pecat Anggota yang Terlibat Judi Daring

Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Syahardiantono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024)
Foto: Antara/Laily Rahmawaty
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Syahardiantono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono menegaskan kembali komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat judi daring. Dia menekankan agar personel Polri tidak terlibat atau melibatkan diri, baik sebagai pejudi maupun pelindung sindikat judi.

"Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti ditindak tegas, ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat," kata Syahardiantono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Baca: Prabowo Raih Bintang Bhayangkara Utama Atas Jasanya kepada Negara

Menurut dia, Mabes Polri bersepakat dengan masyarakat bahwa perjudian melanggar norma hukum dan agama, dan pemberantasannya memerlukan upaya terpadu. "Semua agama melarang perbuatan mudarat ini, sudah banyak korban," ucap Syahardiantono.