Jumat 21 Jun 2024 17:23 WIB

Mabes Polri Pastikan Pecat Anggota yang Terlibat Judi Daring

Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Syahardiantono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024)
Foto: Antara/Laily Rahmawaty
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Syahardiantono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono menegaskan kembali komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat judi daring. Dia menekankan agar personel Polri tidak terlibat atau melibatkan diri, baik sebagai pejudi maupun pelindung sindikat judi.

"Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti ditindak tegas, ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat," kata Syahardiantono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Baca: Prabowo Raih Bintang Bhayangkara Utama Atas Jasanya kepada Negara

Menurut dia, Mabes Polri bersepakat dengan masyarakat bahwa perjudian melanggar norma hukum dan agama, dan pemberantasannya memerlukan upaya terpadu. "Semua agama melarang perbuatan mudarat ini, sudah banyak korban," ucap Syahardiantono.

Menurut dia, Polri berkomitmen memberantas perjudian, baik secara daring maupun konvensional. Komitmen tersebut lewat penegakan hukum, baik bagi masyarakat umum maupun internal Polri.

Baca: Peraih Adhi Makayasa AAU 2007 Ukir Prestasi Membanggakan di Spanyol

Dari sisi internal kepolisian, lanjut Syahardiantono, Propam Polri sudah menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran diduga terlibat dalam kegiatan perjudian. "Arahan-arahan sudah kami berikan kepada jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang," katanya

Pengawasan itu, sambung dia, akan berlanjut terus menerus sebagai bentuk komitmen Polri. Dia mengatakan, aturan dan sanksi bagi oknum anggota Polri yang terlibat sudah sangat jelas, dan tegas.

"Pengawasan internal Polri meyakini bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini, baik sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadi," ujar Syahardiantono.

Baca: Tiga Mayor TNI AD Selesaikan Pendidikan di Fort Leavenworth

Meski demikian, menurut Syahardiantono, pencegahan dan penindakan judi daring membutuhkan upaya bersama termasuk melibatkan masyarakat. Propam Polri membuka hotline pengaduan masyarakat bila menemukan anggota Polri yang terlibat perjudian dapat dilaporkan melalui layanan Whatsapp di nomor 0855 5555 4141.

"Hotline ini 24 jam kami siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota silakan langsung WA di situ. Di situ ada aplikasinya, akan dituntun oleh petugas di situ," kata Syahardiantono.

Sementara itu, Polri masuk dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai ketua harian penegakan hukum. Jajaran Polri dari tingkat Bareskrim hingga polda selama periode 23 April sampai 17 Juni 2024, mengungkap 318 kasus judi daring dengan menangkap 464 tersangka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement