REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) memantau prajurit di bawah kesatuannya agar tak terlibat judi online. Salah satu caranya dengan mengerahkan tim siber yang melakukan patroli di dunia maya.
"Kita juga sudah punya satuan siber, kita mulai detect jadi siapapun anggota TNI AU ini akan lebih mudah ter-detect dan bisa kita ciduk," kata Sekertaris Dinas Penerangan TNI AU Kolonel Sus Firmansjah kepada wartawan saat menghadiri peringatan HUT ke-5 Airmen Radio 107,9 FM pada Jumat (21/6/2024).
Firmansjah menyampaikan TNI AU akan menindak tegas oknum prajurit terjerat judi online. Ia menyebut TNI AU memperhatikan kasus ini. "Memang ada beberapa satu dua oknum dan sudah kita tindak ketika dia ketahuan memainkan judi online," ujar Firmansjah.
Tapi bentuk penindakannya tergantung dari kesalahannya. Kalau oknum prajurit itu sudah kecanduan judi online maka akan dipecat. "Nah itu kita lihat, cakupan dia sudah bagaimana. Apakah sudah addict (kecanduan) atau baru mulai coba-coba. Karena ketika sudah addict kemudian sudah berulang kali melakukan itu, ada juga yang sudah dipecat," ujar Firmansjah.
Sebagai bentuk pencegahan, Dispen AU memberikan pemahaman kepada anggota TNI AU agar tak terlibat judi online. TNI AU juga memasang tanda peringatan di seluruh satuan soal bahaya judi online. "Semua itu menjabarkan perintah pimpinan untuk tidak melakukan judi online," ujar Firmansjah.
Baru-baru ini, oknum tentara Letda Rasid menggelapkan dana kesatuan sebesar Rp 876 juta untuk judi online. Adapun Letda R merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS.
Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid, Rabu (5/6/2024). Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga Jumat (7/6/2024). Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online.
Pada bulan lalu, seorang anggota TNI-Angkatan Laut Lettu ED, di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan nekat bunuh diri lantaran terlilit utang hingga Rp 819 juta karena judi online.
Di Bogor, Jawa Barat (Jabar), seorang prajurit dari satuan Batalyon Kesehatan Divisi-1 Kostrad inisial PSG, juga nekat gantung diri lantaran diketahui terlilit utang lantaran judi online. Di Sulawesi Selatan (Sulsel) seorang perwira Kostrad, Letda R anggota Brigif-3/Tri Budi Sakti (TBS) menilap uang anggota satuannya sampai Rp 876 juta lantaran kecanduan judi online.