REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, memberikan sanksi tegas kepada pengemudi us yang menggunakan klakson berirama atau telolet di wilayah hukumnya. Polisi akan langsung menilang dan mencabut sistem klakson telolet yang tidak sesuai standar pada bus tersebut.
"Kami berikan tindakan tegas apabila menemukan langsung kendaraan bus yang membunyikan telolet dan akan kami lepas alatnya pada saat itu juga," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Tangerang, AKP Riska Tri Arditia di Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/2024).
Baca: PT PAL Tawarkan Kapal Rumah Sakit ke AL Filipina
Dia menerangkan, upaya penindakan secara tegas yang dilakukan jajarannya merupakan langkah penegakan tata tertib lalu lintas. Hal itu juga sekaligus langkah antisipasi terjadinya kecelakaan di jalanan.