Jumat 21 Jun 2024 18:36 WIB

Polri: Pengendali Judi Online di Indonesia adalah Mafia Asal China

Negara-negara di Asia Tenggara menderita akibat judi online.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
 Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri menelusuri pengendali perjudian online di Indonesia adalah kelompok-kelompok kejahatan yang berasal dari negara Cina. Kelompok tersebut dikatakan, menguasai jalur trans yang disebut Mekong Region Country (MRC) yang berada di tiga negara, Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Inspektur Jenderal (Irjen), Krishna Murti mengatakan, Polri bersama-sama kepolisian di negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) komitmen dalam pemberantasan salah-satu jenis kejahatan lintas negara atau transnational crime tersebut.

Baca Juga

“Permasalahan perjudian online ini, bukan hanya menjadi masalah bagi Indonesia. Tetapi juga menjadi masalah bagi negara-negara di wilayah South East Asia (Asia Tenggara),” kata Krishna saat konfrensi pers di Mabes Polri, di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
 
Selain Indonesia, dan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, kata Krishna, masyarakat di China, pun mengalami dampak yang buruk bagi masifnya perjudian daring tersebut. Meskipun, kata Krishna, pengendali perjudian online tersebut diorganisir, dan dikendalikan oleh para mafia-mafia China.
 
“Termasuk yang paling menderita selain negara-negara Asia Tenggara, adalah Cina. Walaupun pelakunya, kebanyakan organizer-nya, karena ini merupakan transnational organized crime, para pelakunya adalah kelompok-kelompok organized crime dari Cina yang mengoperasikan perjudian-perjudian online ini dari kawasan Mekong Region Countrys di wilayah Asia Tenggara,” ujar Krishna.
 
Dia menyampaikan kelompok mafia-mafia China tersebut, kata Krishna, mengendalikan operasi perjudian online di Kamboja, Laos, dan Myanmar yang disebut sebagai Mekong Region Countrys.
 
Menurut Krishna, di kawasan Mekong Region Countrys memang semulanya menjadi basis perjudian. Di wilayah itu, kata dia, masing-masing negara melabeli wilayah perjudian sebagai special economic zone (SEZ). Fasilitas resmi dari pemerintah masing-masing negara dengan mengizinkan operasi perjudian membuka one stop shoping, dan one stop entertainment.
 
Namun pada saat Covid-19 melibas semua negara-negara di dunia, termasuk Asia Tenggara, yang pemerintahnya masing mewajibkan adanya pembatasan gerak manusia. Kondisi tersebut, kata Krishna, membuat kawasan SEZ tak lagi bisa dikunjungi oleh para penikmat perjudian.
 
“Adanya limited of movement bagi para traveler, membuat tidak bisa berjudi. Maka mereka, mengembangkan perjudian-perjudian online ini sejak Covid-19. Dan kemudian judi-judi online ini semakin berkembang ke seluruh negara-negara, bahkan sampai ke Amerika,”  ujar Krishna.
 
Selanjutnya...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement