REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, semua penanganan perkara di KPK dilakukan secara independen.
“Apakah selama empat tahun, atau jalan lima tahun ini, saya dan pimpinan pernah diintervensi oleh Presiden? Saya sampaikan, Presiden sama sekali tak pernah mengintervensi penanganan perkara di KPK,” kata Alex dalam acara 'Mencari Pemberantas Korupsi: Menjaga Independensi, Menolak Politisasi' yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Ia juga mengatakan, pimpinan KPK tidak pernah diundang ataupun dipanggil oleh presiden. Presiden dan pimpinan KPK hanya bertemu ketika acara Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia).
Dalam penjelasannya, ia menyebut bahwa Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, termasuk dari pengaruh Presiden.