Jumat 21 Jun 2024 21:26 WIB

Hukum Melayat ke Keluarga non-Muslim, Begini Penjelasannya

Ulama berpendapat tentang hukum melayat ke keluarga non muslim.

Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi mengurus jenazah.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Ilustrasi mengurus jenazah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang Muslim kerap merasa berempati kepada saudaranya yang berbeda keyakinan. Dia tetap ingin menyampaikan langsung rasa duka cita dan mendoakan yang terbaik untuk mendiang yang wafat dan keluarga yang ditinggalkan.

Namun, apakah boleh seorang Muslim melakukan hal tersebut? Bahkan apakah juga boleh ikut mengurus penguburan jenazah non-Muslim dan mendoakannya agar mendapat ampunan?

Baca Juga

Dalam masalah ini, Syekh Muhammad Kamil Uwaidah dalam kitabnya Al-Jami’ fi Fiqh al-Nisaa’ menjelaskan, hukum melayat (bertakziyah) untuk jenazah non-Muslim dibolehkan. Demikian pula kalau orang non-Muslim itu sakit, kita dianjurkan untuk menjenguknya.

Anas bin Malik RA meriwayatkan, “Ada anak seorang Yahudi yang mengabdi kepada Nabi SAW. Suatu hari, dia jatuh sakit, dan kemudian Rasul menjenguknya.” Hal yang sama juga dilakukan Nabi Muhammad SAW ketika pamannya, Abu Thalib, meninggal dunia.