Sabtu 22 Jun 2024 11:36 WIB

Jaksa Tangkap TW Terkait Korupsi Pembangunan PLTMH di Putussibau

Penangkapan terhadap tersangka TW dilakukan oleh tim gabungan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana gedung Kejaksaan Agung.
Foto: Republika/Prayogi
Suasana gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, KAPUAS HULU -- Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menangkap seorang pria berinisial TW terkait dugaan korupsi dana desa untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalbar.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan usai penangkapan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Gedin Arianta di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalbar, Sabtu (22/6/2024) pagi.

Arianta mengatakan, penangkapan terhadap tersangka TW dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Tangkap Intelijen Kejati Kalbar dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu yang bekerja sama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, di sebuah rumah di Kota Pontianak, Jumat (21/6/2024).

Tersangka TW merupakan Direktur CV Sinar Berkat yang ditunjuk oleh pihak Desa Datah Dian pada Tahun 2019 sebagai penyedia jasa atau pelaksanaan pembangunan PLTMH Tahun 2019 menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp 1,2 miliar. Namun, pembangunan PLTMH tersebut sampai saat ini terbengkalai atau tidak selesai dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp 963,3 juta.

"Yang bersangkutan sebelumnya sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi, akan tetapi tidak pernah hadir dan tidak kooperatif, setelah diamankan dan dilakukan penyidikan TW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," jelas Arianta.

Atas perkara tersebut, tersangka TW dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement