REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) soal penetapan gaji pokok awak kapal, yang bekerja di atas kapal berbendera dan berlayar di perairan Indonesia.
"Diterbitkannya surat edaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024, tertanggal 19 Juni 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL)Terhadap Gaji Pokok Awak Kapal yang Bekerja di Atas Kapal Berbendera Indonesia yang Berlayar di Perairan Indonesia.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.