Sabtu 22 Jun 2024 22:32 WIB

Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus Dengan Otorisasi

Pemerintah akan dukung bisnis karbon untuk dukung pelestarian lingkungan.

Red: Erdy Nasrul
Sidang Subsidiary Body UNFCCC Ke-60
Foto: KLHK
Sidang Subsidiary Body UNFCCC Ke-60

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah merespons tren bisnis yang ramah lingkungan dengan membuat program dan kebijakan yang mendukung upaya melestarikan lingkungan. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian LHK Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point (NFP) UNFCCC memimpin Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada pertemuan Subsidiary Body (SB) ke-60 Konvensi Perubahan Iklim.

Kegiatan itu dilaksanakan di Bonn-Jerman pada tanggal 3 Juni sampai 14 Juni 2024. Sidang SB ke-60 UNFCCC ini membahas agenda SBSTA dan SBI 60, agenda transisi CDM, mandated event dan side event.

Baca Juga

Salah satu agenda strategis dan terkait dengan langkah operasionalisasi perdagangan karbon di Indonesia adalah agenda SBSTA 60 terkait Article 6 Paris Agreement, termasuk mandated event terkait dengan usulan tema program kerja Non Market Approach bagi negara anggota Paris Agreement dan side event yang terkait dengan keputusan CMA 3 dan 4 tentang ketentuan dan persyaratan pelaksanaan Article 6 termasuk penggunaan methodology, otorisasi, corresponding adjustment dan pelaporannya.

Agenda ini menghasilkan draft kesimpulan, yang akan menjadi bahan pembahasan pada pertemuan COP 29 UNFCC mendatang di Baku, Azerbaijan pada awal November mendatang. Dalam hal itu ditegaskan bahwa transfer unit karbon kepada mitra kerjasama luar negeri baik untuk tujuan NDC dan other international mitigation purposes (OIMP) seperti CORSIA dan labelling, harus dilakukan otorisasi oleh Negara Asal (Host Country).