Sabtu 22 Jun 2024 18:46 WIB

In Picture: Kejati Sumsel Tahan DPO Tersangka Korupsi Pemasangan Internet Desa

Kejati Sumsel tahan Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Kabupaten Muba Riduan.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggiring tersangka Kasi Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Riduan (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan usai dilakukan penangkapan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sabtu (22/6/2024). Kejati Sumatera Selatan menangkap Riduan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2019-2023 dengan total kerugian negara Rp27 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggiring tersangka Kasi Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Riduan (kedua kanan) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan usai dilakukan penangkapan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sabtu (22/6/2024). Kejati Sumatera Selatan menangkap Riduan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2019-2023 dengan total kerugian negara Rp27 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggiring tersangka Kasi Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Riduan (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan usai dilakukan penangkapan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sabtu (22/6/2024). Kejati Sumatera Selatan menangkap Riduan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2019-2023 dengan total kerugian negara Rp27 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggiring tersangka Kasi Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Riduan (kedua kanan) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan usai dilakukan penangkapan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sabtu (22/6/2024).

Kejati Sumatera Selatan menangkap Riduan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2019-2023 dengan total kerugian negara Rp27 miliar.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement