Sabtu 22 Jun 2024 21:44 WIB

Taman Safari Bogor Peringatkan Pengunjung yang Beri Makan Sampah ke Hewan

Seluruh hewan di Taman Safari dilindungi Undang-Undang Perlindungan Satwa.

Vice President Media, Event, and Digital Taman Safari Indonesia Alexander Zulkarnain.
Foto: Antara/M Fikri Setiawan
Vice President Media, Event, and Digital Taman Safari Indonesia Alexander Zulkarnain.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Manajemen Taman Safari Indonesia (TSI) mengingatkan kepada pengunjung terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Satwa. Hal ini disampaikan sehubungan ulah salah satu pengunjung yang memberikan makan kuda nil sampah plastik.

"Satwa yang ada di Taman Safari Indonesia termasuk satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Satwa," ungkap Senior Vice President Marketing Taman Safari Indonesia Group Alexander Zilkarnain di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga

Alexander menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya ini dapat berimplikasi hukum jika pengunjung Taman Safari Indonesia tidak menaatinya.

"Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali karena tentu ada sanksi yang diberikan kepada pengunjung dalam bentuk teguran, dikeluarkan dari lokasi, kemudian dan diinformasikan kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Kejadian pada hari Kamis (20/6), petugas kesehatan hewan Taman Safari Bogor saat itu dengan sigap mengeluarkan kantung plastik dari mulut kuda nil.

"Terima kasih kepada netizen yang sudah menginformasikan mengenai hal ini. Dengan segera dan sigap, petugas kami melakukan langkah-langkah tertentu," ungkap Alexander.

Ia memastikan bahwa saat ini kuda nil tersebut dalam kondisi sehat berkat penanganan sigap dari petugas.

"Kondisi kuda nilnya saat ini baik, tidak terpengaruh kejadian kemarin karena segera diambil dan langsung diberikan penanganan dan mitigasi yang tepat. Sudah biasa perawatan yang kami lakukan," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement